Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti

- 6 April 2021, 16:45 WIB
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.*
ILUSTRASI - Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 berisi tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.* /ANTARA/Wahyu Putro A

PR TASIKMALAYA – Lagu didengarkan untuk menghidupkan suasana.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di mana-mana khususnya di tempat umum, sering kali kita mendengar lagu yang diputar sebagai latar.

Namun ternyata saat ini kita tidak bisa memutar lagu sembarangan di tempat umum.

Baca Juga: Minta Menkes Prioritaskan Guru untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Agar PTM Nanti Bisa Lebih Aman

Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).

Baca Juga: Singgung Soal Nalar Penguasa, Fahri Hamzah: Negara Tidak Hanya Harus Logis Tapi Juga Harus Nampak Logis

Adapun beberapa tempat yang bersifat komersial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

1. Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS , Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi dari Bot-bot Medsosnya

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank dan kantor

Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya

9. Pertokoan

10. Pusat rekreasi

11. Lembaga penyiaran televisi

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB

12. Lembaga penyiaran radio

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

14. Usaha karaoke

Baca Juga: Klaim Rasakan Dampak 'Hate Speech', Henry Subiakto Ajak Publik Berdoa Agar Dijauhkan dari Rasa Kebencian

Lebih lanjut, terkait dengan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x