Saudara P menambahkan, lemari tersebut tidak boleh dibuka oleh anaknya.
Baca Juga: KSP Berduka, Fadli Zon: Almarhum Saya Kenal Sebagai Orang Baik, Insya Allah Husnul Khotimah
Mendengar keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat penghisapnya.
“Ada satu paket seperti ini (sambil mengangkat barang bukti), yang isi didalamnya dua paket yang diduga sabu-sabu beserta alat penghisapnya,” jelas Kombes Yusri Yunus.
“Kemudian penyidik melakukan pengambilan keterangan saudara P, bahwa memang itu milik ibunya, tetapi pada saat itu ibunya tidak ada di tempat beserta bapaknya,” lanjut Kombes Yusri Yunus.
Berdasarkan tes urin, JJ negatif. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rambut yang akan dilakukan oleh pihak laboratorium forensik.
Berdasarkan pengakuan JJ, barang tersebut didapatnya dari A dan R empat tahun lalu.
Pihak kepolisian kini tengah menetapkan A dan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Singgung yang Permasalahkan UU ITE, Teddy Gusnaidi: Ada yang Tidak Ingin Negara ini Beradab