Artis SH dan ST Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Kesepakatan Mencapai Harga Rp 110 Juta

- 27 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Pixabay /Foundry Co

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 60 juta," katanya.

Sisa pembayaran, lanjut Kapolresta, akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan dan sisangya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari iru.

Saat diciudk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST dan SH dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Baru, Menteri BUMN Erick Thohir Bidik Bali sebagai Pelopor Wisata Medis

Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprei hotel.

Dua orang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x