Artis SH dan ST Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Kesepakatan Mencapai Harga Rp 110 Juta

- 27 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Pixabay /Foundry Co

PR TASIKMALAYA – Selasa, 24 November 2020 polisi menangkap dua orang artis yang terlibat dalam prostitusi daring di Jakarta Utara.

Salah satu artis tersebut berinisial ST alias M yang sempat salah kamar hotel sebelum diciduk oleh polisi sekitar pukul 22.25 WIB malam.

Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel terekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB yang diantar oleh seorang mucikari menuju resepsionis dan menaiki lift.

Baca Juga: Biasa Lontarkan Kritik, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Doa untuk Kesembuhan HRS

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Kemudian, tiga menit selanjutnya, selebgram yang berinisial SH alias MY tiba di lobi hotel dan mucikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH.

Terpantau, SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi mucikari.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Sudjarwoko di Mapolres pada Jumat, 27 November 2020 menyatakan jika dua orang artis itu dipesan oleh seorang pria melalui perantara mucikari.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah dan Merupakan Perakit Bom

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 60 juta," katanya.

Sisa pembayaran, lanjut Kapolresta, akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan dan sisangya telah menjadi keuntungan sepasang mucikari iru.

Saat diciudk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST dan SH dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Baru, Menteri BUMN Erick Thohir Bidik Bali sebagai Pelopor Wisata Medis

Selanjutnya, mereka semua dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprei hotel.

Dua orang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x