Dipenjara 13 Tahun Gegara Pemerkosaan, Kris Wu Juga Terjerat Kasus Penggelapan Pajak?

26 November 2022, 16:54 WIB
Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan panjak, dan dihukum 13 tahun penjaran karena kasus pemerkosaan.* /Tangkapan layar Instagram @kriswu

PR TASIKMALAYA - Mantan anggota boy grup EXO, Kris Wu secara resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan deportasi atas tuduhan pemerkosaan secara kelompok tidak bermoral.

Pada tanggal 25 November 2022, pengadilan Tiongkok menghukum bintang pop Tiongkok-Kanada, Kris Wu, yang merupakan mantan anggota grup EXO.

Dimana Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena pelecehan seksual dan tuduhan lainnya.

Pengadilan Distrik Chaoyang di Beijing menghukum Kris Wu 11 tahun 6 bulan karena pelecehan seksual pada tahun 2020 dan 1 tahun karena mengumpulkan massa untuk melakukan tindakan seks bebas dalam kasus tahun 2018, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pink Villa.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Temukan 3 Perbedaan Tersembunyi pada Gadis Pemanjat Tebing dalam 15 Detik

Dimana ia diduga menyerang dua wanita yang sedang mabuk dan menyebabkannya mendapatkan hukuman tambahan 10 bulan.

Pengadilan mengatakan ketiga korban dalam kasus pemerkosaan yang juga mabuk serta tidak dapat melawan dan mengatakan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani 13 tahun penjara penuh.

Pengadilan menambahkan bahwa telah membuat keputusan ini sesuai dengan fakta, sifat kejahatan, keadaan dan konsekuensi berbahaya.

Tuduhan untuk kejahatan dari Kris Wu

Baca Juga: Buntut Isu Tambang Ilegal, Mabes Polri dan Polda Kaltim Cari Ismail Bolong

Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap tiga wanita dengan cara yang sama, termasuk melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk di rumahnya pada November-Desember 2020.

Selain itu pada 1 Juli 2018, ia didakwa berkolusi dengan orang lain di rumahnya dan terlibat dalam perilaku cabul dengan dua wanita.

Pengadilan mengatakan bahwa tindakan Kris Wu ini termasuk dalam kejahatan pemerkosaan dan pencabulan, jadi dia harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di sana.

Diketahui, dia akan ditempatkan dalam tahanan kriminal untuk masalah pemerkosaan pada 31 Juli tahun lalu.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Beruang Kurang dari 17 Detik? Periksa Anda Cerdas Menemukannya atau Tidak

Persidangan terhadap Kris Wu dimulai Juni 2022 lalu, namun digelar secara tertutup untuk melindungi privasi para korban.

Polisi China menahannya selama penyelidikan atas komentar online yang mengklaim bahwa Kris Wu telah berulang kali merayu wanita muda dan berhubungan seks dengan mereka sejak Agustus tahun lalu.

Pengungkapan pelecehan seksualnya terjadi ketika seorang gadis remaja menuduh Kris Wu melakukan pelecehan seksual kepada dia saat mabuk pada tahun lalu.

Setelah divonis, Kris Wu juga dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Mabes Polri Cari Keberadaan Ismail Bolong

Pada 2019 dan 2020, Kris Wu telah menyedot dana melalui korporasi dalam dan luar negeri, dimana dia diberi denda sebesar 84 juta dolar atau setara Rp1,3 triliun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pink Villa

Tags

Terkini

Terpopuler