Selain Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Periksa Sopir dan Kameramen Terkait Kasus Prank KDRT

13 Oktober 2022, 14:19 WIB
Masih kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verheoven, polisi periksa sopir dan kameramen. /Instagram/@baimwong/

PR TASIKMALAYA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami dua laporan mengenai konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Selain kembali memanggil keduanya, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan mereka yakni sopir dan kameramen pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa sopir dan kameramen akan diperiksa terkait dengan laporan palsu dalam kasus KDRT.

"Jadi pemeriksaan BW dan P hari ini adalah laporan yang pertama yang di Undang-Undang 220 KUHP. Kita memeriksa driver dan cameraman,” kata Nurma Dewi pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Keterangan PSSI, LIB dan Broadcaster soal Tragedi Kanjuruhan

Baim Wong dan Paula akan diperiksa terkait laporan kedua yang disangkakak UU ITE.

“Kemudian untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE," tambahnya.

Baik Baim dan paula hingga sopir dan kameramen mengkonfirmasi akan menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga: Usai Menjadi Tersangka dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

"Hari ini hadir jam 1 siang. Nanti hadir menghadap penyidik. Jadi konfirmasi, memang saudara kita datang untuk kedua kasusnya," jelasnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dua laporan terhadap pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Keduanya dilaporkan terkait kasus konten prank laporan KDRT yang sempat menghebohkan masyarakat.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora dalam Kasus KDRT

Terkait dengan hal tersebut Nurma Dewi menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap juru kamera dari tim Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Kami sudah jadwalkan untuk pemanggilan cameraman. Jadi dua orang tim dari saudara kita BW dan P," ujar Nurma Dewi pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya dengan membuat konten prank KDRT.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Bertanggung Jawab? Buktikan dengan Melihat Gambar Ini

Laporan tersebut dibuat oleh Sahabat Polisi pada Senin, 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dijerat dengan pasal tentang laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Laporan tersebut dibuat karena prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai membuat konten pembodohan masyarakat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler