Usai Menjadi Tersangka dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

- 13 Oktober 2022, 14:04 WIB
Hotma Sitompul selalu kuasa hukum Rizky Billar mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hotma Sitompul selalu kuasa hukum Rizky Billar mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. /Instagram/@rizkybillar

PR TASIKMALAYA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, kuasa hukum Rizky Billar yakni Hotma Sitompul mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Hotma Sitompul menjelaskan bahwa dalam rencana tersebut walaupun Polisi belum menentukan status terbaru dari Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, Hotma Sitompul mengaku akan ajukan permohonan dengan segera dalam satu atau dua hari ke depan.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News. 

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jeli Kalau Belum Mampu Temukan Perbedaan Kedua Gambar Ini, Bisakah Anda?

Selain itu, Hotma Sitompul meminta untuk tidak memanaskan situasi dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tegasnya.

Sebelumnya polisi telah menyatakan siap untuk menentukan status dari Rizky Billar ditahan atau tidak, usai dilakukan pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut rampung digelar.

Seperti yang di ketahui bersama bahwa sebelumnya Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT kepada istrinya Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x