Soal Kasus Prank Baim Wong, Polisi Buka Opsi Restorative Justice

- 6 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ini yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam menanggapi kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Ini yang akan dilakukan pihak kepolisian dalam menanggapi kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven. /Tangkapan layar YouTube/Baim Paula

PR TASIKMALAYA - Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret dalam kasus hukum karena membuat konten video prank soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Konten video prank KDRT Baim Wong dan Istrinya itu pun sebelumnya mendapat kecamanan dari publik.

Bahkan kini Baim Wong dan Paula Verhoeven harus dihadapkan pada dua laporan polisi.

Kedua laporan polisi itu terkait dengan UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Tes Psikologi: Istri Seperti Apakah Anda dalam Kehidupan Rumah Tangga? Cincin yang Disukai akan Menjawabnya

Selain itu, kedua artis tersebut juga dilaporkan karena terkait dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.

Pelaporan tersebut tetap dilakukan meskipun sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.

Dari pihak kepolisian sendiri, dalam menyelesaikan kasus prank KDRT Baim Wong ini membuka opsi restorative justice.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x