PR TASIKMALAYA - Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret dalam kasus hukum karena membuat konten video prank soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konten video prank KDRT Baim Wong dan Istrinya itu pun sebelumnya mendapat kecamanan dari publik.
Bahkan kini Baim Wong dan Paula Verhoeven harus dihadapkan pada dua laporan polisi.
Kedua laporan polisi itu terkait dengan UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong.
Selain itu, kedua artis tersebut juga dilaporkan karena terkait dengan Pasal 202 KUHP tentang Laporan Palsu.
Pelaporan tersebut tetap dilakukan meskipun sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.
Dari pihak kepolisian sendiri, dalam menyelesaikan kasus prank KDRT Baim Wong ini membuka opsi restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 6 Oktober 2022.