Ditayangkan dalam Jam Ramah Anak, KPI Tegur Program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'

17 April 2020, 14:00 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia menegur program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi'.* //KPI

PIKIRAN RAKYAT - Program praktek penyembuhan yang disiarkan disalah satu stasiun televisi swasta, mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

KPI menjatuhkan sanksi administratif pada program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' karena dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Tiongkok Bantah Dugaan Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan, WHO Sebut Tidak Ada Bukti

Program yang tayang pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB tersebut ditegur KPI dan muatan serupa hadir pada puku; 08.31 dan 08.38 WIB, di mana jam tayang tersebut masih jam ramah anak.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi KPI, program tersebut telah menampilkan sebuah adegan praktik penyembuhan terhadap seorang wanita yang sedang kesurupan.

Baca Juga: Bentuk Ikhtiar Hindari Corona, Pemkot Ajak Seluruh Ummat di Kota Tasikmalaya untuk Berdoa

Ningsih Tinampi, seorang praktisi penyembuhan melakukan adegan berkomunikasi dengan makhluk gaib yang merasuki tubuh wanita tersebut, yang diketahui sebagai pasiennya.

“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona.

Baca Juga: Asda I Kabupaten Tasikmalaya: Anggaran Pilkada Serentak Tidak Dipakai untuk Covid-19

"Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu 15 April 2020 dikutip dari situs resmi KPI.

Mulyo menambahkan, meskipun dalam tayangan tersebut muka pasien wanita yang kesurupan telah disamarkan, namun tayangan tersebut dianggap tak pantas disiarkan dalam jam ramah anak.

Baca Juga: Mulai Besok, Masjid Agung Kota Tasikmalaya Tidak Digunakan Ibadah Salat Jumat

“Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.

Mulyo mengatakan, adegan yang ditampilkan telah melanggaran pasal tentang perlindungan anak dan remaja, sehingga pihaknya meminta stasiun televisi yang menayangkan program tersebut mesti melakukan perbaikan internal.

Baca Juga: Sehari Jalani Perawatan, PDP di Kabupaten Tasikmalaya Meninggal Dunia

“Kita berharap ANTV dan juga lembaga penyiaran lainnya dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman.

"Sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Standar Pelayanan, Kebutuhan APD di RSUD SMC Cukup Tinggi

"Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” pinta Mulyo.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: KPI - Komisi Penyiaran Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler