MUI Buka Suara Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Itu Bukan Kebohongan Publik

9 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan perkara nikah siri yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. /Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA - Polemik nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat publik.

Rizky Billar selaku suami dari Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait nikah siri yang dilakukannya.

Saat itu, Rizky Billar ingin menunjukkan komitmennya sehingga melakukan nikah siri dengan Lesti Kejora.

Baca Juga: Sejajar Ayu Ting Ting dan Nia Ramadhani, Ini Alasan Lesti Kejora Masuk Deretan Artis Paling Kontroversial 2021

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Asrorun Niam Sholeh kemudian menyampaikan penjelasan terkait nikah siri.

Asrorun Niam Sholeh juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil.

"Saya telah menjalin kontak dengan pak Dirjen, di mana duduk perkaranya" kata Asrorun Niam Sholeh pada 9 Oktober 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Investigasi.

Baca Juga: Beberapa Negara di Dunia Ramai-ramai Membeli Obat Covid-19 Buatan Merck, Indonesia Kapan?

Kemudian Asrorun menjelaskan dari sudut pandang fikih Islam.

"Setelah memperoleh penjelasan secara rinci, saya sampaikan perspektif fikihnya," terang Asrorun.

Asrorun menjelaskan bahwa hukum nikah siri adalah sah bila memenuhi syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Harimau Mingguan 11-17 Oktober 2021: Jangan Sampai Lelah Fisik dan Batin

Namun, nikah siri tersebut belum dicatatkan ke negara.

"Nikah siri dalam pengertian belum dicatatkan secara kenegaraan itu hukumnya sah," ungkap Asrorun.

Setelah nikah siri, pasangan suami istri dikenakan hak dan kewajiban.

Baca Juga: Anang Hermansyah Berdoa Agar Hidupnya Sampai 60 Tahun, Aurel Hermansyah: Luar Biasanya ...

"Konsekuensinya boleh hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak dan status anak sah secara syar'i," lanjut Asrorun.

Sehingga anak yang dilahirkan memiliki hubungan nasab, perwalian, dan soal warisan.

"Sehingga nanti ada hubungan nasab, perwalian, dan warisan. Itu konsekuensi dari hukum pernikahan yang sah," terang Asrorun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Pantai Mana yang Ingin Dikunjungi! Ungkap Banyak Tentang Kepribadian Anda

Namun, menurut Asrorun nikah siri bisa jadi melanggar ketentuan karena belum tercatat oleh negara.

"Bisa jadi melanggar ketentuan jika negara mewajibkan pencatatannya," ungkap Asrorun.

Asrorun kemudian menyebutkan beberapa alasan orang melakukan nikah siri.

Baca Juga: Tak Kalah Cantik dari Aurel Hermansyah, Intip Potret Anak Tiri Krisdayanti yang Senyumnya Mirip Raul Lemos

"Sekarang perlu diurai mengapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan, faktornya tidak tunggal," kata Asrorun.

Terkadang, orang menganggap nikah siri karena menghindari izin dari istri untuk poligami.

"Kadang orang mensimplifikasi kalau nikah siri itu untuk menyembunyikan, misal dari izin poligami," tutur Asrorun.

Baca Juga: Mana Tempat yang Paling Aman di Taman? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Kamu

Pihaknya mengungkapkan alasan lain orang melakukan nikah siri.

"Tapi bisa jadi karena kesulitan untuk mengurus dokumen, jauhnya lokasi untuk pencatatan, ini perlu penyelesaian," ungkap Asrorun.

Mengenai sahnya sebuah pernikahan, Asrorun menerangkan bahwa negara sudah mengaturnya dalam undang-undang.

Baca Juga: Soimah Sampai Ngakak, Deddy Corbuzier Sindir Pemerintah soal Vaksin Covid-19: Kita Utang yang Sana Kaya

"Dalam undang-undang diatur bahwa pernikahan itu sah jika dilakukan sesuai agamanya masing-masing," ujar Asrorun.

"Artinya keabsahan pernikahan itu kembali pada aturan agama," tambah Asrorun.

Asrorun juga menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak sipil.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Orang yang Jujur? Cari Tahu Jawabannya dari Gambar yang Dilihat Pertama

"Dengan pencatatan, masuk ke Kartu Keluarga (KK) itu sebagai ikhtiar negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak-hak sipilnya," tandas Asrorun.

Ditanya soal nikah siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Asrorun menegaskan bahwa tidak masalah.

"Jadi nikah lagi di hadapan PPN itu bukan kebohongan publik," jelas Asrorun.

Baca Juga: Link Streaming Hometown Cha Cha Cha Episode 13: Yoon Hye Jin Beri Kejutan Spesial untuk Hong Doo Shik

Asrorun menegaskan bahwa pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah sama sekali dalam konteks fikihnya dan konteks aturan undang-undangnya," tegas Asrorun.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler