Kronologi Penangkapan JJ Terduga Kasus Narkoba, Sudah 4 Tahun Miliki Sabu-sabu

19 Februari 2021, 12:11 WIB
Artis JJ ditangkap polisi atas kasus penyalahguanaan narkoba.* / (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan JJ publik figur yang diduga terjerat kasus narkoba.

Kronologi penangkapan JJ yang diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan Kombes Yusri Yunus pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Pagi ini saya akan merilis ungkapan yang dilakukan teman-teman dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang ramai di media beberapa belakangan ini adanya seorang publik figur yang berhasil diamankan sedang proses,” tutur Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Sahabat Moeldoko Wafat, Ali Mochtar Ngabalin: Beliau Sholeh, Murah Hati, Senyum Kepada Semua Kawan

Berdasarkan keterangan Kombes Yusri Yunus, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gr yang ditemukan di kediaman JJ.

Penyelidikan dilakukan tanggal 16 Februari 2021, yang mana penyelidikan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan di rumah JJ yang berada di daerah Pademangan, Jakarta di dalam suatu kamar.

Baca Juga: Informasi di Balik Penyebab Kematian Ustadz Maaher Akhirnya Menemui Titik Terang

“Pada saat itu informasi kita terima, kita lakukan penyelidikan, kita lakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan inisialnya sodara P,” ungkap Kombes Yusri Yunus.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan satu lemari yang berdasarkan keterangan yang diberikan P merupakan milik ibunya (JJ).

Saudara P menambahkan, lemari tersebut tidak boleh dibuka oleh anaknya.

Baca Juga: KSP Berduka, Fadli Zon: Almarhum Saya Kenal Sebagai Orang Baik, Insya Allah Husnul Khotimah

Mendengar keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat penghisapnya.

“Ada satu paket seperti ini (sambil mengangkat barang bukti), yang isi didalamnya dua paket yang diduga sabu-sabu  beserta alat penghisapnya,” jelas Kombes Yusri Yunus.

“Kemudian penyidik melakukan pengambilan keterangan saudara P, bahwa memang itu milik ibunya, tetapi pada saat itu ibunya tidak ada di tempat beserta bapaknya,” lanjut Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Dicabut, Ferdinand Hutahaean: Ciri Radikalis, Gemar Pemaksaan

Berdasarkan tes urin, JJ negatif. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rambut yang akan dilakukan oleh pihak laboratorium forensik.

Berdasarkan pengakuan JJ, barang tersebut didapatnya dari A dan R empat tahun lalu.

Pihak kepolisian kini tengah menetapkan A dan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Singgung yang Permasalahkan UU ITE, Teddy Gusnaidi: Ada yang Tidak Ingin Negara ini Beradab

“Dua orang lagi masih dalam pengejaran, sampai ke atas kami akan kejar terus,” tegas Kombes Yusri Yunus.

Adapun hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik, akan keluar minimal tiga hari kerja maksimal tujuh hari kerja.

“Kita masih menunggu nanti hasil dari tes rambut dari saudari JJ,” jelas Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler