Tak Lagi jadi Tersangka, Millen Cyrus akan Menjalani Rehabilitasi

27 November 2020, 19:48 WIB
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. /Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ditangkap pihak berwajib di sebuah hotel bersama seorang pria karena narkoba.

Perihal itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi bahwa telah menerima hasil assessment Millen Cyrus dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, pada 27 November 2020.

Rezha mengatakan bahwa dari hasil assessment menyatakan jika keponakan penyanyi Ashanty tersebut harus menjalani rehabilitas.

Baca Juga: Disebut Tantang Susi Pudjiastuti Berdebat, Effendi Gazali: Konteksnya Saya Siap, Bukan Nantang

"Rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Keluarga menginginkan rehabilitasi inap," ujar Rezha Rahandhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Rezha menuturkan, pihak keluarga ingin sang selebgram itu dapat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah ada hasil tes swab, ia (Millen Cyrus, red) baru dibawa ke Lido," tuturnya.

Baca Juga: Serahkan Surat Pengunduran Diri, Edhy Prabowo Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Dia pun menuturkan bahwa proses hukum saudara Aurelie Hermansyah itu selesai.

"Proses hukumnya selesai. Karena dinyatakan pengguna dan harus direhab. Millen nanti akan dilimpahkan ke Lido setelah semuanya selesai,” tambah Rezha.

Rezha kembali mengungkapkan bahwa status tersangka Millen hilang, karena penyidik mengacu terhadap hasil pemeriksaan BNNK Jakarta Utara.

Baca Juga: Fadli Zon sebut Anies Baik dalam Tangani Covid-19, Arteria Dahlan: Apa Parameternya?

"Ia (Millen Cyrus) harus direhab. Sementara di panti rehabilitasi itu dia juga menjalani hukuman," sambungnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler