Ketua BKPN: Uang Kembalian Tidak Boleh Digantikan dengan Permen

- 5 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

Namun, menurut Rizal, tidak semua masalah konsumen harus dilaporkan ke pusat, namun sebisa mungkin diselesaikan antara konsumen dan pelaku usaha.

Baca Juga: Unggul Tipis dari Donald Trump, Nevada akan jadi Kunci Sukses Kemenangan Joe Biden?

Jika tidak, bisa dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen sebagai penengah. Karena biayanya lebih murah dan lebih efisien.

Tetapi, jika tindakan yang dilakukan pelaku usaha tersebut sudah membahayakan keselamatan konsumen, kemudian mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti penipuan, maka bisa dilaporkan ke pihak yang lebih atas.

"Kasus konsumen yang membahayakan keselamatan jiwa, masif, meresahkan, ini naik terus sampai tingkat mitigasi khususnya, sampai pidana," tandasnya***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah