UU Ciptaker Disahkan, Dinilai Berdampak Positif pada Sektor Perbankan

- 4 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi bank.
Ilustrasi bank. /Pixabay/OpenClipartVectors/

Kedua adalah kepastian hukum, khususnya bagi tenaga kerja.

Pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan adanya kepastian hukum, akan mempermudah bagi karyawan bank untuk melakukan pekerjaan.

“Diharapkan kedepannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro,” pungkasnya.

Haru menjelaskan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank dan bahkan tidak terlayani oleh bank,

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

“Namun kita harapkan dengan menarik mereka, penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat total XV bab dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x