Pemerintah Turun Tangan Bantu Maskapai Penerbangan Nyaris Ambruk akibat Pandemi

- 27 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Antara Foto/Fikri Yusuf/

Kendati begitu, banyak dari para pengusaha tersebut yang berusaha untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengalihfungsikan pesawat yang sebelumnya digunakan untuk membawa penumpang, kini menjadi pengangkut barang atau kargo.

Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

Akan tetapi, para pengusaha sektor penerbangan pun masih memerlukan bantuan pemerintah guna menyelesaikan masalah tersebut.

Sejak awal pandemi, pemerintah mencanangkan beberapa metode antisipasi, salah satunya adalah pembagian subsidi berupa stimulus untuk mendorong pemulihan perekonomian, termasuk bagi sektor penerbangan.

Setelah tertangguhkan selama beberapa waktu, stimulus tersebut akhirnya dipublikasikan hari Kamis, 22 Oktober 2020, saat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto memberitahukannya kepada awak media.

Baca Juga: 5 Cara Orangtua Mendukung Anak dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Ada dua jenis stimulus yang dibagikan, yaitu subsidi pelepasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax, serta sokongan kalibrasi yang mulai dilegalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelumnya, tarif PJP2U di semua bandara dipilah per penumpang, mulai dari Rp13.000 sampai dengan Rp50.000 untuk satu tiket penerbangan.

Stimulus untuk PJP2U sendiri adalah Rp175 miliar, sementara tunjangan biaya kalibrasi ialah Rp40 miliar. Cara ini dilaksanakan dalam kerangka perbaikan ekonomi.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat Politik: Kalau Ada Nama Gatot akan Menjadi Repot

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x