Sedangkan untuk stimulus layanan jasa kalibrasi penerbangan mencakup fasilitas telekomunikasi penerbangan, fasilitas informasi, dan fasilitas alat bantu visual penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Baca Juga: Disebut Keluar dari Timnas Prancis karena Macron, Paul Pogba Buka Suara
Biaya kalibrasi fasilitas penerbangan serta alat bantu pendaratan pesawat selama ini ditanggung oleh operator bandara, dan untuk dua bulan yang mendatang, akan diserahkan kepada pemerintah demi memudahkan beban biaya operasional operator bandara yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan kepada PT Airnav Indonesia, PT Angkasa Pusa I, dan PT Angkasa Pura II.***