Terkait UU Cipta Kerja untuk UMKM, Peneliti CIPS Minta Kejelasan

- 9 Oktober 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/

Terkait hal itu, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan tanggapan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk UMKM.

Baca Juga: Indonesia Tunjuk Konsul Kehormatan di Durban untuk Tingkatkan Diplomasi Ekonomi

"Dalam konteks Omnibus Law UU Cipta Kerja, menurut hemat kami klaster kemudahan berusaha untuk UMKM cukup bagus," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Cipta Kerja ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang ini.

Dimana Kementerian Keuangan terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

Baca Juga: Berikut 5 Hal Penunjang Pemulihan Pasien Covid-19

”Akibatnya, sulit suatu kebijakan yang efektif karena klastering dan definisi UMKM yang kurang jelas.

"Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM lebih mudah dilakukan,"  lanjutnya.

Sedangkan pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Internasional Pengedar Sabu Seberat 40 Kilogram

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah