Jika sudah melakukan pemesanan, masyarakat nantinya hanya perlu membawa KTP saat datang ke lokasi penukaran uang dan bukti daftar. Masyarakat bisa mendaftar di lokasi selama kuota masih tersedia.
Sementara itu, batas maksimal penukaran uang untuk satu orang adalah Rp4 juta rupiah dengan pecahan Rp50 ribu nominal Rp1 juta, Rp20 ribu nominal Rp1 juta.
Kemudian Rp10 ribu nominal 1 juta, Rp5 ribu nominal Rp500 ribu, Rp2 ribu nominal Rp400 ribu dan Rp1.000 nominal Rp100 ribu.***