Tanpa Aplikasi, Simak Cara Daftar DTKS Manual untuk Dapat Bansos Kemensos 2024

- 21 Januari 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi menu DTKS
Ilustrasi menu DTKS /dtks.kemensos.go.id /

3. Bawa kedua berkas tersebut ke desa atau kelurahan setempat

4. Daftarkan diri kepada petugas desa dengan menunjukkan KK dan KTP

Setelah menyerahkan berkas yang dibutuhkan, pegawai desa akan melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan kelayakan pendaftar sebagai penerima bansos. 

Baca Juga: PKH 2024 Cair hingga Rp750.000! Simak Syarat Penerima dan Cara Cek Penerimanya di Sini

Hasil musyawarah kemudian akan dibuat atau dirangkum dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Selanjutnya Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk meverifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. 

Lalu data yang sudah diverifikasi akan dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator atau perangkat desa. 

Selain itu, data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota dan diteruskan pula ke Kemensos. 

Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum, Anda bisa melakukan pengecekkan dengan cara membuka laman cekbansos.kemensos.go.id dan mengisi semua data yang diperlukan. 

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Cara Cairkannya

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah