Modal Jadi Kendala Utama UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- 18 September 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI UMKM yang memproduksi roti.&
ILUSTRASI UMKM yang memproduksi roti.& /ANTARA

PR TASIKMALAYA – Dalam situasi penurunan kualitas ekonomi masyarakat saat ini, berbagai upaya untuk kembali mencapai stabilitas, bahkan peningkatan kualitas menjadi hal yang berat dan sulit.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan perhatian terhadap UMKM dari segala sektor yang ada di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam hal ini mendukung dan memberikan dorangan pada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Kronologi Temuan Jenazah Lima ABK di Freezer Kapal dalam Kondisi Membeku

Dorongan itu ditujukan pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang bergerak dalam sektor pariwisata atau ekonomi kreatif untuk masuk ke pasar modal.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, saat ini permodalan masih menjadi suatu kendala bagi UMKM, sehingga hal tersebut menjadi faktor lambannya pengembangan bisnis UMKM.

"Sebagian besar usaha pelaku ekraf (ekonomi kreatif), 92 persennya, masih modal sendiri atau pinjaman dari keluarga dan teman.

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Asal Mula Virus Corona, Dipercaya Ditularkan dari Kelelawar ke Manusia

"Pelaku usaha itu kesulitan mendapat akses ke lembaga keuangan baik perbankan atau non-perbankan," kata Fadjar Hutomo.

Hal itu disampaikan Fadjar dalam webinar tentang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema Initial Oublic Offering (IPO) di Bandung, Jumat, 18 September 2020.

Selain itu, menurutnya, pelaku usaha di bidang pariwisata juga menghadapi hal yang sama soal minimnya dukungan modal.

Baca Juga: Teknologi Baru Sektor Pertanian, Kenali Sistem Pengelola Sumber Daya Alam Anti Boros

Padahal, sektor pariwisata Indonesia khususnya Jawa Barat, memiliki potensi yang sangat baik bahkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi Indonesia jika dikelola dan didukung dengan maksimal.

Ia mengatakan, masalah modal ini sering muncul karena adanya ketidakselarasan pelaku usaha dengan persyaratan peminjaman modal dari lembaga keuangan. Persyaratan itu sangat terkait dengan kepemilikan aset.

Rata-rata, para pelaku usaha, lanjutnya, memiliki 22 persen aset tetap yang merupakan tanah dan bangunan. Sedangkan sisanya merupakan aset bergerak seperti kendaraan, mesin, dan peralatan lainnya.

Baca Juga: Timnas U-19 Raih Kemenangan, Ketum PSSI: Kami Berikan Suntikan Semangat saat Jeda Babak Pertama

"Sementara lembaga keuangan kita 72 persennya memberi syarat peminjaman modal dengan jaminan aset tetap, 27 persen (lembaga keuangan) menerima aset bergerak," ungkapnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x