Ada Bansos hingga Rp3 Juta Tahun Depan! Cek Syarat Penerima PKH 2024 dan Cara Cairkannya

- 24 Desember 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi bansos PKH 2024.
Ilustrasi bansos PKH 2024. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Menjelang tahun baru 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai bersiap menyalurkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin yang membutuhkan. 

Salah satu bansos yang kemungkinan akan kembali didistribusikan tahun depan adalah Progam Keluarga Harapan (PKH) 2024. Seperti tahun sebelumnya, PKH 2024 itu sendiri akan menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bagi yang memenuhi syarat dan belum mendapat bantuan ini, dapat dilihat terlebih dahulu syarat penerima PKH 2024 untuk memastikan bahwa Anda layak menerima bantuan dari pemerintah atau tidak. 

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahuii syarat penerima PKH 2024 dan cara mencairkan bansosnya hingga Rp3 juta per tahun untuk kategori tertentu. 

Baca Juga: PKH 2024, Simak Jadwal Pencairan, Nominal dan Cara Cairkan Bansos Ibu Hamil hingga Lansia

Syarat Penerima PKH 2024

Pemerintah melalui Kemensos telah menerapkan kebijakan terkait penerima PKH, diketahui sebelumnya bansos ini memiliki sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi. Simak rinciannya: 

1. Anda memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin. 

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya KTP.

3. Bukan anggota ASN, Polri, dan TNI. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah