PR TASIKMALAYA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu target program Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pinjaman dengan modal rendah.
Sebagai salah satu target penerima KUR, terdapat beberapa kriteria UMKM. Kriteria UMKM tersebut dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya dari total kekayaan bersih dan penjualan.
Lalu, apa saja kriteria suatu usaha bisa disebut UMKM?
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu, kelompok, atau badan usaha kecil.
Lingkup kegiatan ekonomi yang dilakukan UMKM pun beragam dan tak terbatas pada produksi. UMKM dapat meliputi produksi barang, kegiatan pemasaran, hingga konsumsi.
Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan dan penjualan
Adapun kriteria UMKM atau kriteria suatu usaha dikategorikan UMKM dapat dilihat berdasarkan kekayaan bersih dan total penjualan.
Baca Juga: Mau Buka Usaha? Lihat Cara Pengajuan dan Syarat Pinjaman KUR BRI November 2023
Berdasarkan kekayaan bersih dan penjualannya, usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dengan penjualan Rp300 juta.
Di samping itu, usaha yang termasuk usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp50-500 juta dengan penjualan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Sedangkan usaha yang dikategorikan usaha menengah memiliki kekayaan bersih dalam rentang Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan penjualan Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
UMKM dan KUR
Guna membantu para pelaku UMKM, pemerintah menyediakan program KUR. KUR merupakan program yang memungkinkan pelaku UMKM mengambil pinjaman dengan bunga rendah.
Pelaku usaha yang sesuai dengan kategori UMKM dapat mengikuti program yang menyediakan pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta ini.
Terdapat beberapa jenis KUR yang dapat diikuti pelaku UMKM, di antaranya KUR Supermikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil. Ketiganya dibedakan berdasarkan beberapa hal, seperti besaran bunga dan pinjaman yang dapat diambil.
Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI November 2023!
Untuk KUR Supermikro, besaran bunga yaitu 3% efektif per tahun. Sedangkan KUR Mikro dan KUR kecil yaitu 6-9% efektif per tahun.
Adapun syarat untuk mengikuti program KUR salah satunya yaitu individu yang memiliki usaha aktif, terutama pelaku UMKM. Syarat umum lainnya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki dokumen pendukung seperti KTP, izin usaha, dan NPWP untuk plafon tertentu.
Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman ke layanan perbankan yang telah bekerja sama.
Beberapa layanan perbankan yang menyediakan KUR misalnya BRI, Bank Mandiri, BSI, BNI, BCA, Pegadaian, dan layanan perbankan lainnya.***