PR TASIKMALAYA - Pegadaian telah memperkenalkan program KUR Syariah, sebuah fasilitas pinjaman berlandaskan prinsip syariah, dengan tujuan mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses ke bank konvensional.
KUR Syariah Pegadaian bisa menunjang kebutuhan pelaku UMKM yang sedang membutuhkan modal tambahan untuk usahanya, selain itu, program ini juga anti riba karena menganut prinsip syariah.
KUR Syariah Pegadaian adalah sebuah fasilitas pinjaman yang ditawarkan kepada nasabah yang mungkin belum dianggap bankable, namun memiliki usaha yang layak dan produktif.
Uniknya, program ini tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan prinsip syariah dalam akad Rahn (gadai syariah).
Baca Juga: Line Up Penampil di MAMA Awards 2023 Spektakuler, Ini Daftar Lengkapnya
Artinya, nasabah tidak akan dikenakan bunga dalam pengembalian pinjaman. Program ini memberikan kesempatan bagi UMKM yang belum pernah menerima KUR dari bank lain.
Bagaimana Cara Mengajukan KUR Syariah Pegadaian?
Proses pengajuan KUR Syariah Pegadaian relatif sederhana. Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti fotokopi e-KTP yang sudah terdaftar, buku nikah (jika sudah menikah).
Surat keterangan domisili, bukti kepemilikan rumah, fotokopi NIB atau Surat Keterangan Izin Usaha, dan fotokopi rekening listrik, PDAM, atau telepon.
Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu di Luar Negeri