1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan RT/RW;
2. NIK yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
3. NPWP untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta;
4. Copy KK;
5. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai);
6. Kepersetaan BPJS TK (khusus bagi KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia;