Buka Link Ini untuk Cek Penerima Bansos dan Cairkan Bantuan PKH 2023 hingga Rp750.000

- 30 September 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi - Buka link cekbansos.kemensos.go.id dan cairkan bantuan PKH 2023.
Ilustrasi - Buka link cekbansos.kemensos.go.id dan cairkan bantuan PKH 2023. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) akan mulai memasuki tahap 4. 

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa membuka laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bantuan 2023. 

Kemudian bila terdaftar di laman tersebut, maka segera cairkan bansos PKH 2023 hingga Rp750.000 sesuai kategori. 

Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa bantuan PKH itu sendiri merupakan bansos yang biasanya disalurkan setiap tiga bulan sekali. 

Baca Juga: Permainan Dimulai! Link Nonton dan Spoiler Drama The Escape of the Seven yang Tayang Malam Ini

Memasuki bulan Oktober 2023, bansos PKH akan segera disalurkan untuk periode tahap 4 dengan besaran Rp225.000 hingga Rp750.000. 

Untuk memperoleh bansos PKH tersebut, masyarakat harus terdaftar lebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pengecekkan bisa dilakukan untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS. Berikut cara ceknya: 

Baca Juga: Pedoman Susunan Upcara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 dari Kemendikbud untuk di Sekolah

Cek Penerima PKH 2023

Pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP. 

Kedua gunakan KTP sebagai rujukan data saat mengisi data pribadi. 

Ketiga lengkapi alamat domisili dalam sejumlah kolom seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

Baca Juga: Update Klasemen Sementara Perolehan Medali Asian Games 2022 Sore Ini: Indonesia Tersingkir dari 10 Besar!

Keempat masukkan nama lengkap sesuai data KTP Anda. 

Kelima isi kode huruf sesuai gambar yang tersedia. 

Keenam pilih 'Cari Data'. 

Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi penerima PKH 2023. 

Baca Juga: Niat dan Motivasi Villain Jujutsu Kaisen: Mahito, Choso dan Jogo

Setelah itu tunggu informasi pencairan dan cairkan bantuan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x