Potensi Bicara dengan TikTok soal Jual Beli, Kepala BKPM: Ngapain Bicara Sama Mereka? Mereka Harus Ikut Negara

- 26 September 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi - Ditanyai mengenai potensi pembicaraan dengan TikTok, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hal itu tidak dibutuhkan, sebab menurutnya TikTok harus patuh pada aturan negara.
Ilustrasi - Ditanyai mengenai potensi pembicaraan dengan TikTok, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hal itu tidak dibutuhkan, sebab menurutnya TikTok harus patuh pada aturan negara. /Pexels/@cottonbro

PR TASIKMALAYA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan pihak pengelola TikTok di Indonesia terkait pelarangan jual beli.

Menurut Bahlil, pembicaraan antara pihaknya dengan TikTok merupakan hal yang tidak berguna. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya platform media sosial tersebut patuh terhadap aturan yang dibuat oleh negara.

Tak hanya itu, dengan tegas bahkan dia mempersilahkan pada TikTok untuk pergi dari Indonesia, jika tak mau mematuhi aturan yang ada. Sebab bagi Bahlil, justru platform tersebut yang merugikan negara.

"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," kata Bahlil di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin, 25 September 2023 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Link Nonton Twinkling Watermelon Episode 2: SPOILER! Eun-gyeol Kembali ke Masa Lalu

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah hendak menciptakan persaingan jual beli yang adil di Indonesia. Sebab setelah adanya perdagangan secara massif di TikTok oleh para artis dan Influencer, membuat persaingan dalam bisnis tidak seimbang.

Dirinya juga mengamini adanya peran dari para artis dan Influencer. Dengan popularitasnya mereka dapat menyentuh pasar yang lebih luas. Namun, justru mereka dinilai lebih banyak mempromosikan dan memperjualbelikan produk impor dibanding produk lokal.

"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," kata Bahlil menambahkan.

Terakhir, Bahlil menyoroti perbedaan harga yang begitu jauh antara E-Commerce atau Social Commerce seperti Shopee atau TikTok dan perdagangan secara luring. Terutama pada barang yang sama, namun harga berbeda relatif cukup jauh.

Baca Juga: Resmi! Kang You Seok Siap Main Bareng Go Yoon Jung dan Shin Si Ah di Drama Spin-Off Hospital Playlist

Atas hal itu, dia menilai bahwa ada sesuatu yang perlu dibenarkan dalam sistem tersebut. Sebab jika tidak, menurutnya hal itu justru akan merugikan dan menghancurkan industri dalam negeri. Terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp. 70.000, tapi dari impor itu Rp. 5.000, ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ucap Bahlil menutup pernyataannya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang pelarangan jual beli di Social Commerce seperti TikTok.

Secara lebih spesifik, aturan tersebut menyatakan bahwa platform dengan kategori Social Commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa. Namun, dilarang untuk melakukan proses transaksi jual beli di dalamnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah