Permendag Resmi Larang Jual Beli di Social Commerce TikTok dan Facebook, Aturannya Sama dengan Offline

- 25 September 2023, 19:26 WIB
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline.
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline. /Setkab

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merevisi peraturan tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah menindaklanjuti adanya banyak keluhan yang dilayangkan para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa tak mendapatkan keuntungan setelah adanya jual beli online di Social Commerce, seperti TikTok dan Facebook.

Proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 September 2023, siang.

Selepas mengadakan pertemuan dengan Jokowi, Mendag yang kerap disapa Zulhas tersebut menyatakan bahwa hal ini bukan pada pelarangan sosial medianya. Namun, lebih pada pelarangan proses jual beli di dalam Social Commerce seperti TikTok dan Facebook tersebut.

Baca Juga: Khawatir dengan Rumor Ahyeon BABYMONSTER Meninggalkan YG Entertainment, Begini Tanggapan Netizen Korea

Hal ini, menurutnya dilakukan untuk mencapai adanya keseimbangan bisnis dalam ranah online atau offline. Artinya, algoritma yang ada dalam Social Commerce tidak terlalu menguasai pasar.

"Tidak ada sosial media dan ini (Social Commerce) tidak ada kaitannya. Dan ini harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu ya, tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas menjelaskan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Pemberlakuan Permendag baru ini juga akan mengatur mengenai daftar barang atau positive list untuk mendapatkan perizinan. Artinya, produk impor yang diperdagangkan akan mendapat aturan sama dengan perdagangan offline dalam negeri atau produk lokal.

"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya, kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Zulhas sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x