5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah memenuhi semua syarat di atas, Anda hanya perlu melakukan pengecekkan secara online.
Cara Cek Penerima PKH 2023
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP
- Gunakan KTP saat mengisi data
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka, Ikuti Tahapan Ini untuk Bergabung!
- Isi kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa sesuai alamat domisili
- Masukkan nama lengkap dalam kolom 'Nama PM'
- Tulis kode huruf sesuai gambar yang tersedia
- Klik 'Cari Data'