Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp500.000, Yuk Cek Syarat Penerima PKH 2023 Ini!

- 23 Agustus 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi - Berikut informasi syarat penerima PKH untuk anak sekolah tahun 2023.
Ilustrasi - Berikut informasi syarat penerima PKH untuk anak sekolah tahun 2023. /Unsplash/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan bantuan sosial (bansos) berupa uang salah satunya untuk kategori anak sekolah. 

Anak sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA/sederajat berhak mendapat bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran hingga Rp500.000 per tahap. 

Untuk memperolehnya pastikan siswa memenuhi syarat sebagai penerima PKH tahun 2023, dan artikel kali ini akan membahasnya. 

Simak syarat penerima PKH 2023 khusus untuk anak sekolah sekaligus dengan besaran bantuan yang diperoleh dari Kemensos. 

Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Jadi Solusi bagi Pelaku UMKM dalam Masalah Permodalan!

PKH itu sendiri merupakan program bansos yang diberikan setiap tahun dengan skema penyaluran 4 tahap. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bansos PKH, khususnya untuk anak sekolah: 

Syarat Penerima PKH Anak Sekolah

1. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

2. Terdaftar sebagai anak sekolah tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat atau SMA/sederajat

3. Terdaftar sebagai penerima PKH 2023 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x