Mau Mendaftar dan Mengajukan Permohonan PKH Tahap 3 Tahun 2023? Simak Persyaratannya Berikut

- 5 Agustus 2023, 09:10 WIB
Simaklah berikut ini syarat-syarat penerima bansos PKH tahap 3 di tahun 2023 ini.
Simaklah berikut ini syarat-syarat penerima bansos PKH tahap 3 di tahun 2023 ini. /Kemensos

PR TASIKMALAYA - Kementerian sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahap 3.

Melalui penyaluran bansos PKH ini, diharapkan memiliki peran penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Kemensos menggalakan salah satu bentuk bansos yang signifikan di tahun 2023 ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

PKH telah memasuki tahap 3 di tahun 2023, dan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat. 

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, Lengkap dengan Link Pendaftaran

Jika ada yang ingin mengajukan PKH tahap 3 harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengajukan permohonan PKH.

Langkah pertama, pastikan Anda merupakan masyarakat yang berhak dan memenuhi syarat penerima. 

Syarat-syarat tersebut mencakup:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 10 Quotes tentang Kemerdekaan! Cocok Dipakai Saat HUT RI Ke-78

- Bukan pegawai atau anggota pemerintah/aparatur negara.

- Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memenuhi kriteria khusus seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah SD/SMP/SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Begini Tahapan Uji Praktek SIM Motor Versi Terbaru!

- Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store pada perangkat handphone Anda. 

Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengajukan permohonan PKH secara online.

Setelah mengunduh aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi Cek Bansos dan pilih opsi "Mendaftar PKH".

Baca Juga: Para Investor Dibuat Penasaran, Benarkah Member BLACKPINK Tak Akan Perpanjang Kontrak dengan YG Entertainment?

- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti data diri dan data keluarga.

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti miskin, dan dokumen lain yang diminta.

- Periksa kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan permohonan.

- Kirimkan permohonan Anda melalui aplikasi.

Baca Juga: Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih yang Benar, Wajib Simak!

- Setelah permohonan dikirimkan, pihak Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. 

- Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima bantuan uang tunai sesuai dengan kriteria yang berlaku. 

Besaran bantuan bervariasi, misalnya ibu hamil atau nifas akan menerima Rp750.000, anak usia dini 0-6 tahun juga akan menerima Rp750.000, dan seterusnya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dengan kemudahan akses melalui aplikasi Cek Bansos, proses pendaftaran dan pengajuan permohonan PKH menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: Mengejutkan, Perwakilan Indonesia Habis di Perempatfinal Australia Open 2023!

PKH tahap 3 merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Harapannya dengan adanya bantuan sosial berupa PKH tahap 3 ini memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah