PR TASIKMALAYA - Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Agustus 2023, apakah Anda telah memastikan masuk ke dalam kriteria yang berhak menerimanya?
Bila Anda penasaran dengan kriteria yang berhak menerima bansos PKH 2023, maka baca artikel ini hingga tuntas.
Sebagai informasi, bahwa besaran bantuan yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu Rp750 ribu per tahap sama dengan Rp3 juta per tahun.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh KPM agar bisa menerima bansos PKH 2023.
Baca Juga: 6 dari 8 Member Stray Kids Buka Akun Instagram Pribadi, Cek Username Mereka!
1. KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. KPM adalah keluarga miskin dan rentan miskin, dengan dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desa.
3. KPM telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. KPM bukan anggota keluarga dari TNI/Polri, ASN/PNS.