Mau Dapat PKH 2023 Tahap 3? Simak Syarat Penerimanya Terlebih Dahulu di Sini!

- 3 Agustus 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi - Berikut ini syarat penerima dan nominal bansos PKH 2023 tahap 3.
Ilustrasi - Berikut ini syarat penerima dan nominal bansos PKH 2023 tahap 3. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini masih menjadi bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan besaran bantuan hingga Rp750.000 per tahap. 

Bansos PKH ini hanya diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam empat tahap, dan kini tengah memasuki tahap 3. 

Bagi masyarakat yang merasa perlu atau membutuhkan bantuan PKH tahap 3, Anda dapat menyimak terlebih dahulu syarat penerima sebelum mendaftar bansos ini. 

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui syarat penerima bansos PKH 2023 tahap 3 sekaligus nominal bantuan yang disediakan. 

Baca Juga: Rilis Perdana Minggu Ini! The First Responders Season 2 Episode 1: Spoiler, Jadwal Tayang, dan Link Nonton

Pemerintah melalui Kemensos tidak serta merta menyalurkan bantuan tanpa adanya syarat dan ketentuan, sehingga masyarakat harus menyadari apakah sudah memenuhi atau belum dari segi syaratnya. 

Syarat Penerima PKH 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Buka pegawai atau anggota pemerintah/aparatur negara. 

Baca Juga: Uniknya Kepribadian Anda Tercermin dari Kombinasi Warna, Mana yang Paling Disukai?

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah