4. Setelah itu, mengunggah foto KTP dan potret diri Anda yang sedang memegang KTP.
5. Cek kembali data yang telah di isi, jika sudah sesuai lanjut untuk klik 'Buat Akun Baru'.
6. Verifikasi dan aktivasi dari Kemensos akan masuk ke email Anda.
7. Setelah berhasil, kembali ke layar aplikasi dan klik 'Daftar Usulan'.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2023/2024 Pekan Kelima, Lengkap dengan Link Nonton
8. Lalu, isi identitas sekali lagi pada kolom tersedia.
9. Terakhir, Anda bisa memilih jenis bansos apa yang ingin didapat.
Setelah Anda mendaftar, hanya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi langsung dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Jika sudah terdaftar, pemerintah mengusulkan untuk selalu mengecek secara berkala apakah Anda menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sebaliknya.