Inilah Calon Penerima KUR Menurut Bank Mandiri, Apakah Anda Masuk dalam List Ini?

- 17 Juli 2023, 18:12 WIB
Simak berikut ini informasi mengenai orang-orang yang berhak menerima pinjaman KUR Bank Mandiri.
Simak berikut ini informasi mengenai orang-orang yang berhak menerima pinjaman KUR Bank Mandiri. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA – Simak mengenai siapa saja penerima Kredit Usaha Mandiri (KUR) berdasarkan data dari Bank Mandiri. Baca sampai selesai artikel ini untuk mengetahui apakah Anda masuk ke dalam kategori ini.

Sebagai informasi, Bank Mandiri menyediakan jasa penawaran KUR kepada siapa saja yang membutuhkan dalam menjalankan usaha. Mulai dari skala yang cukup kecil hingga besar sekalipun.

Tentu ada syarat mengenai siapa saja yang berhak untuk penerimaan KUR melalui Bank Mandiri untuk kebutuhan usaha. Baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Inilah siapa saja penerima KUR menurut data dari Bank Mandiri, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Bank Mandiri.

Baca Juga: Bakal Jadi Pasangan, Gong Yoo dan Seo Hyun Jin Dikonfirmasi Bintangi Drama Baru 'The Trunk'

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

·         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

·         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

·         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: Cross Guild Selamatkan Garp di One Piece 1088: Mihawk dan Crocodile Bantu Kakek Luffy

·         Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

·         Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:

1.       Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

2.       Kelompok usaha lainnya.

Baca Juga: Tes Otak: Temukan Kebenaran yang Nyata dalam Perhitungan Berikut dengan Tambah 2 Korek Saja

·         Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.

·         Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan/atau

·         Calon Peserta Magang di luar negeri.

·         Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah