Nggak Usah Ribet! Langkah-langkah Mengecek Penerima BPNT dan PKH Tahun 2023

- 6 Juli 2023, 19:52 WIB
Pahami cara mengecek penerimaan bansos BPNT dan PKH 2023.
Pahami cara mengecek penerimaan bansos BPNT dan PKH 2023. /cekbansos.kemensos.go.id/

PR TASIKMALAYA – Bagi Anda yang sudah merasa mendaftar di Kemensos, dalam program bantuan sosial (bansos) yakni Bahan Pakan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023, pastinya sudah tak sabar ingin melihat hasil daftar penerima.

Lantas jika Anda bingung dan tidak tahu cara untuk mengecek siapa saja yang telah terdaftar di BPNT dan PKH 2023, maka di sini kami akan memberikan langkah-langkah untuk mengeceknya.

BPNT sendiri adalah salah satu bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di mana penerima akan diberikan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Namun demikian, bansos pangan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Lim Ji Yeon, Jeon Do Yeon, dan Ji Chang Wook Bakal Comeback! Yuk Intip Film Baru yang Akan Dimainkan di Sini

Sementara, PKH singkatan dari Program Keluarga Harapan sama dengan BPNT adalah bansos yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Sebagai informasi bahwa bansos PKH akan cair pada Bulan Juli 2023 ini, jika Anda termasuk salah satu penerima kedua bansos ini maka akan segera ditransfer ke rekening penerima.

Adapun pentransferan akan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BSI, BRI dan Mandiri. Namun, jika Anda tidak memiliki kartu rekening maka Anda bisa mengunjungi kantor pos terdekat.

Berikut adalah langkah-langkah mengecek bansos BPNT dan PKH tahun 2023:

Baca Juga: Tengah Jalani Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

1. Kunjungi laman resmi Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Jika sudah berada di laman tersebut, lalu isi data pribadi sesuai dengan KTP. Data pribadi ini mencakup: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Setelah itu, masukan nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.

4. Lalu isi kode huruf chapta yang berada di laman tersebut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Laporkan Bacaleg yang Bermasalah

5. Langkah selanjutnya tinggal klik ‘Cari Data’.

6. Daftar penerima BPNT dan PKH 2023 akan muncul dengan sendirinya.

Perlu Anda ketahui bahwa, penerima yang masuk merupakan kriteria yang telah ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah