Kriteria Penerima BLT DD Tahap 3
Untuk dapat menjadi penerima BLT DD, syaratnya adalah keluarga harus berdomisili di suatu desa dan terdaftar dalam desil 1 hingga 4.
Selain itu, pemerintah desa dapat mengusulkan penerimaan bantuan untuk masyarakat dengan kriteria tertentu, seperti keluarga yang kehilangan pekerjaan, anggota keluarga yang mengalami sakit menahun/difabel atau lansia, serta mereka yang tidak atau sudah tidak dapat menerima bantuan sosial lainnya.
Prosedur untuk menjadi penerima BLT Dana Desa dimulai dengan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah desa.
Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran untuk Dapat Rp900 Ribu
Proses penetapan KPM BLT DD biasanya melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan yang melibatkan aparat pemerintah desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Bantuan langsung tunai dari BLT Dana Desa diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi keluarga miskin dalam mengatasi kesulitan ekonomi.
Dengan penerapan skema penyaluran yang berbeda-beda di setiap desa, diharapkan bantuan ini dapat merata dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.***