Cair Tiga Bulan! Kriteria Warga yang Dapat Rp900 Ribu dari BLT Dana Desa Juli, Agustus dan September

- 6 Juli 2023, 06:48 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu.
Penyaluran BLT Dana Desa Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu. /Dok. PPID Pemkab Jember/

PR TASIKMALAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memasuki tahap 3 penyaluran, memberikan bantuan total hingga Rp900 ribu untuk tiga bulan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Penerima BLT merupakan KPM yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diajukan sebagai penerima bansos berdasarkan musyawarah desa/musyawarah keluarahan.

BLT Dana Desa atau BLT DD merupakan salah satu bentuk bantuan dari pemerintah yang menggunakan alokasi dana desa untuk mengatasi kemiskinan di tahun 2023.

Setiap bulan, bantuan ini seharusnya disalurkan kepada KPM yang sudah terdata, namun pelaksanaannya tergantung pada skema yang digunakan oleh masing-masing desa atau pencairan dana desa dari pusat.

Baca Juga: Adakan Turnamen Olahraga Selebritis Indonesia, Raffi Ahmad: Artis Juga Nggak Pengen Malu!

Skema penyaluran BLT DD berbeda-beda di setiap desa dan daerah. Beberapa desa melakukan penyaluran bantuan setiap bulan dengan nilai Rp300 ribu.

Ada juga yang memberikan bantuan selama dua bulan sekaligus dengan nilai Rp600 ribu dan disusul 1 bulan terakhir, serta ada pula yang langsung memberikan bantuan untuk tiga bulan sebesar Rp900 ribu.

Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan sepanjang tahun 2023, dengan pembagian penyaluran bantuan ini dibagi menjadi tiga bulan.

Tahap 3 BLT Dana Desa dicairkan antara bulan Juli, Agustus, dan September. Rincian tahap penyaluran adalah satu tahun dibagi tiga sehingga tahap 3 cair bulan Juli, Agustus dan September.

Baca Juga: Menanti Duet Jeje dan Nagita Slavina Saat Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Syahnaz Nggak Diajak?

Kriteria Penerima BLT DD Tahap 3

Untuk dapat menjadi penerima BLT DD, syaratnya adalah keluarga harus berdomisili di suatu desa dan terdaftar dalam desil 1 hingga 4.

Selain itu, pemerintah desa dapat mengusulkan penerimaan bantuan untuk masyarakat dengan kriteria tertentu, seperti keluarga yang kehilangan pekerjaan, anggota keluarga yang mengalami sakit menahun/difabel atau lansia, serta mereka yang tidak atau sudah tidak dapat menerima bantuan sosial lainnya.

Prosedur untuk menjadi penerima BLT Dana Desa dimulai dengan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran untuk Dapat Rp900 Ribu

Proses penetapan KPM BLT DD biasanya melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan yang melibatkan aparat pemerintah desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.

Bantuan langsung tunai dari BLT Dana Desa diharapkan dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi keluarga miskin dalam mengatasi kesulitan ekonomi.

Dengan penerapan skema penyaluran yang berbeda-beda di setiap desa, diharapkan bantuan ini dapat merata dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah