PR TASIKMALAYA – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak hanya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (PBNT) tetapi juga BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.
Melalui BLT Dana Desa atau bisa juga disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem, masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bansos Rp300 ribu untuk setiap penyaluran.
BLT Dana Desa awalnya disalurkan oleh pemerintah sebagai respons dari pandemi Covid-19 namun kini masih disalurkan dengan prioritas untuk mengentas kemiskinan ekstrem di Tanah Air.
Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana dana desa diprioritaskan salah satunya untuk dijadikan sebagai BLT.
Baca Juga: PERSYARATAN Umum dan Dokumen untuk Daftar Kampus Mengajar Angkatan 6 2023
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang Rp300 per bulan atau langsung Rp900 untuk tiga bulan.
Kapan BLT Dana Desa Cair?
BLT Dana Desa atau BLT-DD disalurkan oleh pemerintah sepanjang tahun 2023. Besaran bansos yang akan didapatkan masyarakat adalah Rp300 ribu per KPM per bulan.
Skema pencairan bansos ini dibagi menjadi dua yakni setiap bulan atau langsung dirapel menjadi 3 bulan.
Baca Juga: Hoaks: PDIP Ganti Ganjar Pranowo Setelah Elektabilitas Anies Baswedan Mulai Meroket
Untuk skema penyaluran tiga bulan yakni dibagi bulan ke-1/2/3, bulan ke-4/5/6, bulan ke-7/8/9, dan bulan ke-10/11/12.