PR TASIKMALAYA - Program Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah tidak hanya terbatas pada Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tetapi juga ada BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem.
Dengan terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
Awalnya, BLT Dana Desa diperkenalkan sebagai respons dari pandemi Covid-19. Namun, program ini masih terus dilanjutkan dengan prioritas untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh Tanah Air.
Langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana dana desa dialokasikan untuk dijadikan BLT.
Baca Juga: Hoaks: PDIP Ganti Ganjar Pranowo Setelah Elektabilitas Anies Baswedan Mulai Meroket
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, mereka akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau langsung sebesar Rp900 ribu untuk tiga bulan.
Apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BLT Dana Desa?
Penerima bansos ini adalah keluarga miskin yang tinggal di suatu desa. Keluarga tersebut harus terdaftar dalam desil 1. Pemerintah desa dapat mengajukan untuk desil 2 hingga desil 4.
Selain itu, pemerintah desa juga dapat mengajukan bantuan ini untuk warga yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak memiliki atau kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun, difabel, atau lansia, serta tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT.
Baca Juga: PERSYARATAN Umum dan Dokumen untuk Daftar Kampus Mengajar Angkatan 6 2023