BLT Dana Desa Tahap 3 Kapan Cair? Cek Jadwal Penyaluran untuk Dapat Rp900 Ribu

- 5 Juli 2023, 15:34 WIB
Potret penyaluran BLT Dana Desa di Desa Lubangdukuh.
Potret penyaluran BLT Dana Desa di Desa Lubangdukuh. /Dok. Kecamatan Butuh/

PR TASIKMALAYA – BLT Dana Desa telah memasuki tahap 3 penyaluran dengan total bantuan hingga Rp900 ribu bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdata DTKS.

BLT Dana Desa atau BLT DD merupakan bantuan dari pemerintah dengan menggunakan alokasi dana setiap desa. Di tahun 2023, penyalurannya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Sejatinya bansos ini disalurkan setiap bulan kepada KPM yang sudah terdata namun tergantung dari desa yang bersangkutan menggunakan skema seperti apa atau tergantung dari pencairan uang dana desa dari pusat.

Setiap desa di masing-masing daerah mempunyai skema penyaluran BLT DD yang berbeda, baik setiap bulan, dua bulan, atau langsung tiga bulan dengan besaran nilai total bansos Rp900 ribu.

Baca Juga: 7 Pasangan Drama Korea yang Terlibat Rumor Kencan hingga Pacaran, Salah Satunya SongSong Couple!

Di beberapa desa ada yang disalurkan setiap bulan dengan nilai BLT Rp300 ribu, ada juga yang menyalurkan 2 bulan terlebih dulu dengan nilai BLT Rp600 ribu, dan ada yang langsung untuk 3 bulan yakni Rp900 ribu.

BLT Dana Desa sebelumnya merupakan program bansos dari pemerintah untuk merespons adanya pandemic Covid-19. Kini, bantuan ini untuk memberantas kemiskinan ekstrem.

Kapan BLT Dana Desa Tahap 3 Cair?

Pemerintah menyalurkan bansos ini dengan nilai bantuan untuk tiga bulan. KPM yang terdata akan mendapatkan Rp300 ribu atau total Rp900 ribu.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Polri Buka Peluang Usut Perkara Lain dalam Kasus Panji Gumilang

Penyaluran BLT Dana Desa pun dilakukan sepanjang tahun 2023. Pembagian tahap penyaluran bansos ini dibagi menjadi 3 bulanan.

Dengan begitu, BLT Dana Desa Tahap 3 dicairkan antara bulan Juli, Agustus dan September. Penyaluran lengkap yakni bulan ke-1/2/3, bulan ke-4/5/6, bulan ke-7/8/9, dan bulan ke-10/11/12.

Syarat Dapat Bantuan Langsung Tunai

Bansos ini disalurkan untuk keluarga miskin yang berdomisili di suatu desa dan terdaftar dalam desil 1 hingga 4. Selain itu, pemerintah desa dapat mengusulkan untuk masyarakat dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Simak Daftar Artis yang Ikut Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia di SCTV, Ada Sederet Nama Kejutan

Penerima BLT Dana Desa juga bisa diajukan untuk masyarakat miskin yang kehilangan pekerjaan, mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun/difabel atau lansia, serta tidak/sudah tidak dapat bansos lain.

Prosedur Jadi Penerima BLT DD

Pemerintah desa melakukan pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk diajukan sebagai penerima BLT dan mendapatkan Rp900 per tiga bulan.

Proses penetapan KPM BLT DD nantinya melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan yang biasanya terdiri dari aparat pemerintah desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah