3. Perjanjian Kerja antara pengguna dan Pekerja Migran Indonesia dapat dibuat baik oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah, maupun Pekerja Migran Indonesia secara individu.***
3. Perjanjian Kerja antara pengguna dan Pekerja Migran Indonesia dapat dibuat baik oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah, maupun Pekerja Migran Indonesia secara individu.***
Editor: Thytha Surya Swastika