Baca Juga: 10 Tahun Sukses Menjadi Seorang Idol, RM BTS Bingung dengan Jati Dirinya?
Pemberian kredit dengan batas maksimum di atas Rp 10 Juta hingga maksimal Rp 50 juta per debitur, memiliki jangka waktu tertentu. Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal jangka waktu 3 tahun, dan Kredit Investasi (KI) maksimal jangka waktu 5 tahun.
3. KUR Kecil
Kredit dengan batas maksimum di atas Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta per debitur memiliki jangka waktu tertentu. Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki jangka waktu maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun.
4. KUR Penempatan TKI
Kredit memiliki batas maksimum hingga Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu yang tidak melebihi durasi masa kontrak kerja, serta tidak melebihi batas waktu maksimal selama 3 (tiga) tahun.
5. KUR Khusus
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan pada Pria yang Membawa Laptop? si Jeli Berhasil dalam 35 Detik Saja
Kelompok-kelompok yang dikelola bersama dalam bentuk klaster, dapat menerima pinjaman hingga batas maksimal Rp 500 juta, yang akan diberikan melalui mitra usaha.
KUR Khusus dapat diberikan untuk sektor-sektor tertentu seperti komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, atau komoditas lainnya yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai sektor produktif.