KUR Mandiri 2023 Sudah Dibuka! Ini Syarat Pinjaman Rp100 Juta Bunga 0,5 Persen per Bulan

- 2 Maret 2023, 05:44 WIB
Ilustrasi, simak syarat pinjaman KUR Mikro dalam program KUR Mandiri 2023.
Ilustrasi, simak syarat pinjaman KUR Mikro dalam program KUR Mandiri 2023. /Pizabay/

PR TASIKMALAYA - KUR Mandiri 2023 sudah dibuka dan dapatkan pinjaman senilai Rp100 juta. Dalam artikel ini disajikan syarat berikut dengan cara pengajuannya.

Dalam KUR Mandiri 2023, jika pemilik usaha ingin meminjam Rp100 juta, maka bisa mengajukan KUR Mikro. Anda bisa meminjam mulai dari Rp10 juta lebih hingga Rp100 juta.

Bunga yang ditawarkan dalam program KUR Mandiri 2023 ini relatif ringan, yaitu sekitar 0,5 persen per bulannya. Jika Anda penerima KUR kedua kalinya, maka akan dikenakan 0,58 persen per bulan.

Lebih lengkapnya, simak syarat pengajuan KUR Mandiri 2023 untuk kategori KUR Mikro sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bank Mandiri.

Baca Juga: Tes IQ: Saking Cantiknya, Si Jenius Terpakau dan Tidak Sadar dengan 3 Perbedaan pada Gambar Gadis Ini!

Syarat pinjaman

1. Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri.

2. Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:

- Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit atau pembiayaan, yaitu KUR pada penyalur yang sama.

- Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit atau pembiayaan produktif dan kredit atau pembiayaan program di luar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Tanggal Rilis One Piece Episode 1054 Ditunda! Ini Jadwal Tayang Barunya

3. Khusus untuk Calon Debitur atau Debitur KUR Kecil tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong.

Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit atau pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.

- Kredit atau pembiayaan skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya, dan atau;

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! The Glory Part 2: Aksi Balas Dendam Akan Segera Dimulai Dong Eun

Jangka waktu

KMK atau Kredit Modal Kerja maksimal 3 tahun dan KI atau Kredit Investasi maksimal 5 tahun.

Suku bunga

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6 persen efektif per tahun atau 0,5 persen per bulan.

2. Penerima KUR kedua kali sebesar 7 persen efektif per tahun atau 0,58 persen per bulan.

3. Penerima KUR ketiga kali sebesar 8 persen efektif per tahun atau 0,67 persen per bulan.

4. Penerima KUR keempat kali sebesar 9 persen efektif per tahun atau 0,75 persen per bulan.

Baca Juga: Bisa Buat Panjang Umur, Perhatikan 4 Tidur Berkualitas Menurut Studi Berikut

Agunan pokok

Usaha atau objek yang dibiayai. Dalam KUR Mikro tidak diberlakukan agunan tambahan.

Minimal operasional usaha

Untuk mendapatkan pinjaman KUR Mikro, minimal usaha berjalan 6 bulan.

Bagi calon debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.

Baca Juga: Prediksi Sheffield United vs Tottenham di Piala FA 2 Maret 2023: Bisakah The Lilywhites Kalahkan The Blades?

Akumulasi plafon per Debitur

Calon penerima KUR mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.

Selain sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

Demikian syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat pinjaman KUR Mikro dalam program KUR Mandiri 2023.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah