Kriteria dan Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023, UMKM hingga TKI Bisa Mendaftar!

- 1 Maret 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi - Ilustrasi, berikut kriteria dan cara pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023.
Ilustrasi - Ilustrasi, berikut kriteria dan cara pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023. /Pixabay / EmAji

PR TASIKMALAYA - Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2023 kembali diluncurkan oleh Bank Mandiri. Pinjaman tersebut bisa didapatkan oleh pelaku usaha khususnya UMKM, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan kelompok usaha khusus.

Dalam pinjaman KUR Mandiri 2023, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp500 juta. Oleh karena itu, simak kriteria dan cara pengajuan pinjamannya.

Adapun KUR Mandiri 2023 ini dibuka hingga 31 Desember 2023. Bank Mandiri sendiri memberikan kuota pinjaman sebesar Rp48 triliun untuk tahun ini.

Berikut ini kriteria, dokumen yang dipersyaratkan, berikut cara pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bank Mandiri.

Baca Juga: Tes IQ: Siap Gerak! Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini dalam 25 Detik, Ayo Jenius Pasti Bisa

Kriteria Penerima KUR Mandiri 2023

1. Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri. 

2. Berdasarkan pengecekan calon Debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut: 

Baca Juga: Diisukan Tidak Pernah Pulang ke Rumah Orang Tuanya hingga Disebut Anak Durhaka, Ini Jawaban dari Syakir Daulay

- Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit atau pembiayaan, yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x