8. Klik 'Cari Data'.
Proses pengecekkan selesai, tunggu sistem memproses data dan hasil pencarian akan segera muncul di layar. Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2023, keterangan yang tampil adalah Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos.
Namun bila tidak terdaftar di DTKS, informasi yang akan tampil di layar adalah 'Tidak Terdapat Peserta'.
Bagi keluarga yang namanya terdaftar di DTKS, bantuan PKH 2023 tahap 1 akan diberikan sesuai kategori melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Kemudian besaran bantuan akan disesuaikan dengan kategori penerima, misalnya untuk ibu hamil atau nifas dan anak usia dini 0-6 tahun, masing-masing kategori ini akan mendapat PKH tahap 1 sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Pendaftran IAIN Kendari Telah Dibuka, Panitia Siapkan Kuota 2.181 Mahasiswa Baru Tahun 2023
Berbeda dengan kategori anak sekolah yang dibagi lagi sesuai jenjang pendidikan, seperti siswa SD/sederajat memperoleh Rp225.000, siswa SMP/sederajat dengan Rp375.000 dan siswa SMA/sederajat dengan Rp500.000.
Lalu bagi kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan mendapat PKH tahap 1 sebesar Rp600.000 untuk masing-masingnya.***