Di tengah pandemi Covid-19, banyak warga yang merasa kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Hal ini menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di tengah lemahnya perekonomian dalam kondisi saat ini.
Ia juga mengatakan bahwa pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
"ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujar Tongam.***