PR TASIKMALAYA - Akhirnya, bansos sembako BPNT untuk bulan Oktober 2022 sudah cair.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa nama BPNT penerima cukup akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan saldo sembako Rp200.000.
Untuk penerima yang KTP nya sudah terdaftar, maka saldo sembako sebesar Rp200.00 bisa dicairkan.
Jika Anda ingin memeriksanya, siapkan KTP dan masuk melalui link cekbansos.kemensos.go.id serta simak caranya di bawah ini.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah langkah-langkah memeriksa nama penerima BPNT untuk Oktober 2022.
1. Masuk melalui link cekbansos.kemensos.go.id via Laptop atau handphoe.
2. Isi detail tempat tinggal seperti Kecamatan, Provinsi, Kabupaten, Desa sesuai domisili.
3. Input nama penerima manfaat berdasarkan KTP.
Baca Juga: Klip Akhir Episode 9, Ungkap Rencana She-Hulk untuk Menjatuhkan Intelligencia
4. Masukkan 8 huruf kode yang ada dalam kotak
5. Apabila kode yang berisi huruf tidak jelas, ketuk 'Captcha' agar mendapatkan huruf baru.
6. Ketuk tombol 'Cari Data'
Tunggu beberapa saat untuk sistem memeriksa cek bansos kemensos dan akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang Anda input.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang dengan Otak Cerdas yang Bisa Menyelesaikan Tantangan Viral Ini Selama 20 Detik
Kalau sudah terdaftar sebagai penerima BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id, maka dipastikan saldo sembako bisa didapatkan sebesar Rp.200.000 pada periode Oktober 2022.
Diketahui, BPNT 2022 adalah bansos yang rutin keluar setiap bulannya untuk memberikan beberapa bahan pokok bagi masyarakat.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang bisa mendapatkan bansos seperti yang sudah ditetapkan Kemensos.
Yang berhak menerima BPNT bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digagas Kemensos.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Ular atau Apel? Ketahui Apakah Kamu Orang Inovatif
Inilah keempat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos BPNT:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan Anggota TNI
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Bukan Anggota Polri.***