PR TASIKMALAYA - Simak ulasan syarat untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan BLT Rp750.000.
Total dana bansos PKH ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2022.
Pada bansos PKH ibu hamil kini memasuki pencairan tahap 4 yang mulai disalurkan Oktober dan berakhir Desember 2022 senilai Rp750.000.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat penerima bansos PKH ibu hamil 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Baca Juga: Akibat Banjir yang Melanda Kabupaten Aceh Timur, 4.949 Jiwa Mengungsi!
A. Wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
B. Dalam kondisi hamil atau sudah nifas.
C. Maksimal sampai kehamilan anak kedua.
D. Berasal dari keluarga dengan golongan ekonomi kurang mampu.