PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tahunnya menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di Indonesia, mulai dari PKH, BLT BBM, BST, BPNT dan sejenisnya.
Bahkan, besaran dana bansos yang diberikan oleh Kemensos cukup besar, seperti halnya PKH ibu hamil dan balita Rp3 juta per tahun, BLT BBM Rp600.000 dan BPNT Sembako Rp2,4 juta per tahun.
Lantas bagaimana cara menjadi penerima bansos PKH, BLT BBM dan BPNT Sembako dari Kemensos? Berkas dan syarat apa saja yang harus dipenuhi?
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah ulasan mekanisme dan syarat menjadi penerima bansos.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Arogan atau Rendah Hati? Cari Tahu Karakter Lewat Bentuk Hidung Anda
A. Mekanisme Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bansos
1. Berasal dari keluarga miskin.
2. Membawa KTP dan KK untuk mendaftar sebagai calon KPM ke Kepala Desa/Lurah.
3. Jangan lupa isi lembar formulir yang disediakan oleh pihak desa/kelurahan.