e. Dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
f. Memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Perlu diketahui, BPUM 2022 ini masih dalam tahap verifikasi anggaran dari Kementerian Keuangan, sehingga masyarakat masih harus menunggu keputusan dan informasi selanjutnya.***